Dewan Dorong Adanya Regulasi Khusus Soal Pegawai di Pulau Terdepan Indonesia

Rabu 03 Jul 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dia juga berharap, surat upaya yang dilakukan pemerintah daerah secara administratif ini, dilanjut lagi oleh lembaga secara politis. 

BACA JUGA:30 Rumah Milik Warga di Selagan Raya Bakal Dibedah

BACA JUGA:Sering Dianggap Tak Berguna, Ternyata Daun Ubi Jalar Menyimpan Banyak Manfaat Kesehatan Terutama Pada Ibu Hami

Untuk itu, Tommy mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan sejawatnya sesama legislator, untuk menyikapi persoalan yang terjadi.

"Karena ini persoalan rakyat dan terkait dengan pelayanan fundamental prinsip, seperti pendidikan dan kesehatan," ungkapnya. 

Sekadar mengulas, sebagaimana telah ditulis RU awal November tahun 2023 lalu, pasca disahkannya Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Oktober 2023. Maka secara otomatis UU No. 5 Tahun 2014 resmi dicabut. 

Dalam UU ASN terbaru itu, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer. 

BACA JUGA:Sering Dianggap Tak Berguna,Ternyata Biji Pepaya Menyimpan Banyak Manfaat

BACA JUGA:Punya Riwayat Penyakit Asam Urat ! Tidak Perlu Takut, Ini 10 Jenis Minuman Penurun Asam Urat Alami

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya juga mengatakan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI merupakan langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia. 

Anas menjelaskan tanpa RUU ASN, maka tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi tidak dapat lagi bekerja mulai November 2023. 

“Ada lebih dari 2,3 juta pegawai non-ASN kalau normatif, maka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini dapat memastikan bahwa semuanya aman dan tetap bekerja. Karena istilahnya, kita amankan dulu agar tetap terus bekerja,” ujarnya. 

BACA JUGA:9 Rekomendasi Smart TV Terbaik Dengan Harga Murah dan Berkualitas, Menonton Jadi Makin seru..

BACA JUGA:Wajib Nonton!! 5 Film Serta Serial Dokomenter Terbaru yang Tayang Juli 2024 Di Netflix

Dari total 572.496 formasi yang ditetapkan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, sebanyak 80 persen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan untuk tenaga honorer. Dengan kebijakan itu, Anas menyebut bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi penataan pegawai non-ASN.

Kategori :