RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasus Pusat Data Nasional atau PDN yang diretas penjahat siber, berimbas kepada hampir kanal pelayanan publik.
Salah satunya dalam Program Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah Merdeka yang diselenggarakan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslabidk Kemendikbudristek dengan slot anggaran nyaris Rp 14 triliun.
Dilansir dari Antara, KIP Kuliah, merupakan bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia atau SDM Indonesia.
Ada 2 jenis bantuan yang menyertai di program ini. Pertama adalah mereka yang menjadi penerima KIP Kuliah, bakal mendapatkan biaya pendidikan yakni untuk UKP/SPP.
BACA JUGA:Embek....Konon Beruang Takut dengan Kambing
Untuk bantuan ini, anggarannya akan langsung ditransfer ke rekening perguruan tinggi tempat penerima KIP berkuliah.
Selain itu, ada juga bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa. Besarannya, tidak sama. Pemerintah menggunakan rujukan dengan menghitung indeks harga lokal sesuai dengan perguruan tinggi berada.
Namun, klaster-klasternya sudah ditegasi pemerintah yang meliputi paling tinggi sebesar Rp 1.400.000, Rp 1.250.000, Rp 1.100.000, Rp 950.000 serta paling rendah Rp 800.000.
Uang yang ditransfer langsung ke rekening penerima ini, mutlak merupakan hak mahasiswa penerima program untuk memenuhi kebutuhan hidup selama kuliah dan dilarang dimanfaatkan oleh perguruan tinggi dengan dalih apapun.
BACA JUGA:PPP Isyaratkan Dukung ASA, Rekom 2 Kabupaten Ini Final
BACA JUGA:Kawal Kinerja Caleg Terpilih, Kader PPP Harus All Out Menangkan Pilkada
Di tengah pemulihan yang mesti dilakukan oleh kementerian-kementerian, tidak terkecuali Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek.
Layanan khusus bantuan sosial kepada mahasiswa itu, juga mesti melakukan penyelarasan. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslabidk Kemendikbudristek, mengabarkan rentet pekerjaan penyelarasan yang mesti dilakukan pihaknya saat ini.
Proses tersebut, sejalan dengan kasus peretasan sistem yang di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo, turut berdampak pada sistem layanan KIP Kuliah tersebut.