Banner Dempo - kenedi

Imbas PDN Diretas, PIP Kuliah Rp14 Triliun Terganggu. Ini Dampaknya...

KIP Kuliah-undiksha.ac.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kucuran anggaran yang mestinya sudah dapat dilakukan, khususnya kepada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari setengah juta mahasiswa, ditunda. 

Kondisi ini terjadi, bukan karena persoalan anggaran. Pasalnya pemerintah lewat APBN sudah menegasinya. Slot anggaran dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi itu, tahun 2024 ini diketahui dialokasikan pemerintah sebesar Rp 13,9 triliun. 

Disitir dari Antara, dari total kuota yang telah dialokasikan pemerintah, alokasinya didominasi oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah on going serta mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going. Kuota untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah baru tahun ini sebanyak 200.000 mahasiswa. 

Itu berarti, total kuotanya sebanyak 985.577 mahasiswa. Dengan slot sebanyak 200.000 untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, maka diketahui sisanya adalah 787.577 mahasiswa yang merupakan penerima KIP Kuliah on going serta penerima bantuan biaya pendidikan on going. 

 BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Besaran Bantuan KIP Kuliah? Uangnya Ditransfer ke Rekening Mahasiswa hingga Rp 1,4 Juta

BACA JUGA:Sistem PDN Amruk, Berimbas ke Kemendikbud, Layanan KIP Kuliah Terganggu. Pencairan KIP Kuliah? Gini Penjelasan 

Dalam warta sebelumnya, RU menulis terdapat 2 jenis bantuan yang menyertai di program ini. Pertama adalah mereka yang menjadi penerima KIP Kuliah, bakal mendapatkan biaya pendidikan yakni untuk UKP/SPP. 

Untuk bantuan ini, anggarannya akan langsung ditransfer ke rekening perguruan tinggi tempat penerima KIP berkuliah. 

Selain itu, ada juga bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa. Besarannya, tidak sama. Pemerintah menggunakan rujukan dengan menghitung indeks harga lokal sesuai dengan perguruan tinggi berada. 

Namun, klaster-klasternya sudah ditegasi pemerintah yang meliputi paling tinggi sebesar Rp 1.400.000, Rp 1.250.000, Rp 1.100.000, Rp 950.000 serta paling rendah Rp 800.000. 

BACA JUGA:Embek....Konon Beruang Takut dengan Kambing

BACA JUGA:PPP Isyaratkan Dukung ASA, Rekom 2 Kabupaten Ini Final

Uang yang ditransfer langsung ke rekening penerima ini, mutlak merupakan hak mahasiswa penerima program untuk memenuhi kebutuhan hidup selama kuliah dan dilarang dimanfaatkan oleh perguruan tinggi dengan dalih apapun. 

Jibaku pemulihan sistem yang kini tengah dilakukan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslabidk Kemendikbudristek, mau tak mau berimbas pada laju tahapan yang semestinya berjalan normal, kalau saja PDN yang dimiliki pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo itu, kokoh. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan