KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Lahan seluas 70 hektaran sempat di enclave kan oleh PT Agricinal Sebelat, Kecamatan Putri Hijau.
Untuk digunakan sebagai lahan pemukiman masyarakat di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau.
Dari proses yang sempat bergulir, lahan 70 hektar tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Pasar Sebelat untuk lahan pemukiman atau perumahaan.
Sesuai dengan kriteria calon penerima yang ditentukan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Jangan Tembak Atas Kuda! Coklit Oleh Pantarlih Harus Objektif
BACA JUGA:Suami Kerja ke Tambang, Istri Cari Gas. Rumah KPM PKH Air Sebayur Terbakar Habis
Hanya saja, proses yang digulirkan oleh pemerintah daerah melalui peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Bengkulu Utara itu.
Untuk saat ini, terpantau mandek alias tidak ada tindaklanjutnya.
Bahkan terakhir, pemerintah daerah melalui Dinas Permukiman, telah menyusun master plan pembagian lahan pemukiman itu dan berjanji akan memfasilitasi pembangunan langsung, kepada rumah-rumah warga yang layak menerimanya di atas laham enclave tersebut.
Dikonfirmasi Radar Utara, Camat Putri Hijau, Ahmadi mengakui, bahwa sebelumnya Dinas Permukiman Bengkulu Utara menggandeng pihak BPN.
BACA JUGA:Masa Jabatan Diperpanjang, Bisa Nambah Pinjaman Bank?
BACA JUGA:Agar Masyarakat Tak Dikorbankan, Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan dan Tegakkan Aturan Warem
Akan melakukan proses pensertifikatan kepada lahan masyarakat yang berasal dari enclave PT Agricinal tersebut.
Hanya saja, Camat belum mengetahui persis sejauh mana proses pensertifikatan lahan yang sudah digulirkan oleh pemerintah melalui BPN itu.
"Setelah sempat dilakukan pengukuran tahun kemarin dan gagal, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya lagi," ujar Camat, Kamis, 27 Juni 2024.