Banner Dempo - kenedi

Agar Masyarakat Tak Dikorbankan, Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan dan Tegakkan Aturan Warem

Agar Masyarakat Tak Dikorbankan, Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan dan Tegakkan Aturan Warem-lintas10.com-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd mengakui, bahwa rapat musyawarah dalam rangka menindak lanjuti keluhan masyarakat di wilayah kerjanya.

Terhadap tempat hiburan berkedok warung remang-remang (Warem) di jalur hauling PT Injatama telah dilakukan. 

Hasil dari musyawarah itu kata Camat, tripika dan 11 kepala desa (Kades) di Kecamatan Ketahun sepakat akan bersurat kepada Bupati Bengkulu Utara dan unsur Muspida di Bengkulu Utara.

Untuk mencari solusi atas keberadaan aktivitas Warem yang dinilai meresahkan dan menjadi penyakit masyarakat (Pekat) itu.

BACA JUGA:Desa Realisasi Anggaran Motor Dinas Kepala Desa

BACA JUGA:Anggota PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang yang Baru

"Surat sedang kita persiapkan, selanjutnya surat tersebut akan kita kirimkan kepada Bupati dan unsur Muspida di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.Untuk meminta solusi dalam menindak lanjuti keresahan masyarakat akibat aktivitas tempat hiburan berkedok Warem yang ada di sepanjang jalur hauling PT Injatama," pungkas Camat, Selasa, 25 Juni 2024.

Secara terang-terangan, Camat meminta kepada jajaran DPRD Bengkulu Utara dan Pemkab Bengkulu Utara.

Untuk membuat sebuah aturan atau regulasi ketat yang bisa dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menertibkan segala aktivitas kegiatan hiburan yang memicu keresahan masyarakat secara umum.

"Kami berharap legislatif dan eksekutif bisa membuat aturan ketat yang bisa kita jadikan dasar penindakan atau penertiban terhadap segala bentuk kegiatan hiburan yang menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat secara umum," pintanya.

BACA JUGA: Serentak, Pantarlih Mulai Cocokkan Data dan Identitas Pemilih. Jumlah TPS Berkurang?

BACA JUGA:Awas...PPDB TA 2024 Jangan Pungli. Jika Terindikasi Pungutan, Laporkan!

Diakui Camat, sejauh ini tidak ada aturan khusus yang bisa dipergunakan oleh pihaknya.

Dalam menindak atau menertibkan segala bentuk aktivitas hiburan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan