"Karena secara langsung dinilai memberi ruang bagi Perguruan Tinggi (PT), dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan," sampai Anjar.
Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oknum penegak hukum terhadap para aktivis dan juga masyarakat.
BACA JUGA:Mualaf di Daerah Ini Tembus Ratusan Orang, Kalangan Ini Rerata Perlu Pendampingan Ekonomi
BACA JUGA:Ternyata, Kebiasaan Yang Tampak Bagus Bagi Warga RI Padahal Bikin Miskin, Ini Alasannya.
"Selain itu kita juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 yang direvisi menjadi PP Nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)," ujar Anjar.
Lebih lanjut Anjar mengatakan, pihaknya menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebut.
"Terakhir kita mendesak untuk segera memberhentikan RUU penyiaran, karena sangat jelas terlihat RUU itu merupakan upaya konkret untuk membatasi aktivitas jurnalistik, serta menghambat kebebasan berekspresi secara luas," singkat Anjar. (tux)