BENGKULU RU - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Selasa 25 Juni 2024 kembali turun ke jalan dalam rangka menggelar aksi demontrasi.
Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB di depan gerbang masuk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tersebut, setidaknya terdapat tujuh tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian tersebut, perwakilan DPRD Provinsi Bengkulu yakni Edwar Samsi, S.Ip, MM, H. Zainal, S.Sos dan Zulasmi Octarina, SE sempat menemui massa.
Hanya saja tidak lama kemudian ketiga wakil rakyat kembali masuk ke gedung DPRD Provinsi Bengkulu, di tengah massa aksi tengah melakukan orasi.
Selanjutnya dalam jalannya aksi, sempat diwarnai dorong-dorongan antara massa aksi dengan aparat kepolisian. Tidak lama kemudian massa aksi menyalakan api dengan menggunakan dua buah ban bekas.
BACA JUGA:Disinyalir Prostitusi Terselubung, Beberapa Wanita Diusir Warga, Ditemukan Pula Kondom Berserakan
BACA JUGA:Tabrakan Keras Honda CB 150 R vs Yamaha X-Ride, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
"Aksi yang kita gelar ini lantaran berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak pro rakyat di tengah terpuruknya ekonomi masyarakat," ungkap Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya.
Maka, lanjut Anjar, dalam aksi demontrasi ini pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis.
"Sebagai negara yang menganut demokrasi dan kebebasan berpendapat, seharusnya menjamin hak-hak warga negaranya untuk berorganisasi dan berpartisipasi dalam kehidupan publik," kata Anjar.
Kedua, sambung Anjar, menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis, yang pada dasarnya berjuang untuk menyuarakan aspirasi rakyat.
BACA JUGA:Pantarlih Sudah Menyebar, Potret Pilkada Dalam 499 TPS
"Ini kita sampaikan karena fakta di lapangan, banyak aktivis di Indonesia mengalami intimidasi, penangkapan dan bahkan kriminalisasi atas aktivitas mereka yang dianggap mengancam status quo," sesal Anjar.
Kemudian, tambah Anjar, pihaknya mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendibudritek) Republik Indonesia (RI), untuk mencabut Permendikbud Nomor 2 tahun 2024.