'THL Titipan' Tak Dirumahkan, Edwar: Ini Diskriminasi

Edwar Samsi, S.Ip, MM-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2024, namun sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terlihat tidak dirumahkan.
Fakta tersebut lantaran disinyalir THL yang tidak ikut dirumahkan, dikabarkan merupakan 'titipan' atau kerabat para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, kabar atau informasi adanya THL yang tidak dirumahkan, sudah diterima pihaknya.
"Padahal sebelumnya diketahui jika Pemprov Bengkulu telah menerbitkan SE tentang evaluasi kinerja tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tidak langsung jika para THL harusnya dirumahkan," ungkap Edwar, Selasa 07 Januari 2024.
BACA JUGA:ASN dan THL Pemprov Bengkulu Diminta Tetap Istiqamah
BACA JUGA:ASN dan THL Diminta Jaga Kekompakan dan Bangun Komunikasi
Menurut Edwar, pihaknya juga sudah berupaya menelusuri kebenaran informasi tersebut, dan faktanya memang sedemikian. Bahkan dikabarkan THL yang tidak ikut dirumahkan itu, karena titipan atau kerabat para pejabat.
"Kita sangat menyayangkan tindakan sedemikian, karena secara tidak langsung ini bentuk diskriminasi dan ketidakadilan terhadap THL lain yang dirumahkan," sesal Edwar.
Dilanjutkan Edwar, meskipun ada pengecualian, seperti sopir dan petugas keamanan atau security, tapi tetap saja harusnya masing-masing OPD mematuhi isi SE tersebut.
"Apalagi dalam SE itu sudah jelas, hasil evaluasi terhadap THL, disampaikan masing-masing OPD ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) paling lambat tanggal 10 Januari 2024," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Dirumahkan
BACA JUGA:Duhh Ada Pemda Rumahkan Honorer, Diduga Penyusunan Anggaran Tak Baca Regulasi Ini,..
Edwar mendesak agar Pemprov Bengkulu dapat segera menindaklanjuti informasi ini, dan memastikan kebijakan dirumahkannya para THL diterapkan secara adil.
"Langkah ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme pemerintah. Dalam artian semua harus taat aturan, dan tidak boleh ada perlakuan berbeda yang hanya menguntungkan pihak tertentu," ujar Edwar.