RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perluasan fungsi atas perguliran dana desa 2024, diumumkan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, mulai 2024 dana desa di tanah air akan diprioritaskan untuk permodalan BUMDesa.
Walaupun, belum dijelas secara gamblang bagaimana mekanismenya. Namun Menteri Desa itu, menyadurkan dasar sikapnya soal prioritas dana desa ini, merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2024.
Versi Gus Menteri, sejalan dengan Pasal 19 UU APBN. Bukan itu saja, landasan sikap pemerintah sejalan dengan hasil revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi kali kedua sehingga menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.
BACA JUGA:D'Bagindas Guncang Alun-alun Rajo Malim Paduko Arga Makmur, Bius Ribuan Penonton
BACA JUGA:Kabar Baru Soal STY di Timnas Indonesia
Tepatnya, ditegasi dalam Pasal 72 A yang menjadi obyek revisi. Secara umum, obyek revisi UU Desa lebih kepada perubahan masa jabatan kades, BPD, penegasan tunjangan, operasional hingga soal Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Dikatakan Gus Halim, dana tersebut akan digunakan untuk BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa, dengan tujuan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan desa.
"Mulai 2024 Dana Desa akan diprioritaskan untuk permodalan BUMDesa," ujar Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Bagaimana penegasan UU APBN tahun 2024 ini yang menjadi dasar sikap pemerintah? secara umum diterangkan lewat 7 penegasan di pasal 14 mulai dari ayat 1 hingga 7.
BACA JUGA:Burung Pleci Salvadori Enggano Jadi Maskot Pilkada Bengkulu Utara, Ini Filosofihnya?
BACA JUGA:Jangan Keseringan! Ini 4 Bahaya Konsumsi Mie Instan Bagi Kesehatan tubuh yang Jarang Diketahui
Dijelaskan mulai dari ayat (1), Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f direncanakan sebesar Rp 71.OO0.O0O.OOO.000,0O (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
a. sebesar Rp69.OO0.OOO.O0O.OOO,OO (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
b. sebesar Rp2.000.O00.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.