Ayat (6) menjelaskan, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3o/o (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Ayat (7) menjelaskan, Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Kabar Baru Soal STY di Timnas Indonesia
BACA JUGA:Burung Pleci Salvadori Enggano Jadi Maskot Pilkada Bengkulu Utara, Ini Filosofihnya?
Soal pertumbuhan BUMDes yang akan menjadi bagian dari penyelenggaraa pemerintahan di desa, Mendes berujar, sampaid dengan 22 Juni 2024, tercatat telah ada 18.850 BUMDesa telah memiliki badan hukum.
Dijelaskannya, progres tersebut, terjadi atas hasil kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan 1.016 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah dikeluarkan melalui kerja sama dengan BKPM.
Untuk diketahui, UU ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 2.802.294.316.629.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah.