Pada ayat (2), menjelaskan, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
BACA JUGA:Jangan Keseringan! Ini 4 Bahaya Konsumsi Mie Instan Bagi Kesehatan tubuh yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Hibah Anggaran Rp 1,06 Miliar Belum Cair
a. Alokasi Dasar sebesar 650/o (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 17o (satu persen) dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal (DT) dan Desa Sangat Tertinggal (DST) yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada desil ke- 1;
c. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. Alokasi Formula sebesar 3O% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
BACA JUGA:Indonesia Tegas Soal Shin Tae-yong, Erick Emang Ga Kaleng-Kaleng
BACA JUGA:Gaji 13 Rp 50 M Lebih Belum Cair Semua, Terganjal Pengajuan Dinas
Pada ayat (3) menjelaskan, tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.
Pada Ayat (4) menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
Ayat (5) menjelaskan, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
BACA JUGA:D'Bagindas Guncang Alun-alun Rajo Malim Paduko Arga Makmur, Bius Ribuan Penonton
BACA JUGA:Kabar Baru Soal STY di Timnas Indonesia
b. program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 2O% (dua puluh persen); c. program pencegahan dan penurunan sfimting skala Desa; dan/atau
d. program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.