Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menargetkan pergerakan turis lokal sebanyak 1,2 miliar--1,4 miliar. Pada 2019, atau sebelum pandemi Covid-19 tercatat ada 722 juta pergerakan wisatawan lokal.
BACA JUGA:Nilai Ekspor Impor Indonesia Turun
BACA JUGA:Upaya Negeri Menggali Serta Mengembangkan Potensi Energi Unggulan Dunia
Harapannya, perjalanan turis lokal ini semakin meningkat di masa datang.
Peningkatan perjalanan turis lokal itu tentu tanpa mengesamping kedatangan turis asing. Pada 2019, kedatangan turis mencapai 16,1 juta kedatangan.
Namun di 2023, jumlah kedatangan turis asing mencapai 11,47 juta kedatangan
Dana abadi pariwisata disarankan mengalokasikan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN meskipun juga ada usulan agar dana itu dipungut dari pungutan kepada wisatawan melalui iuran dalam tiket pesawat udara.
BACA JUGA:Indonesia Akselerasi Perdagangan Karbon
BACA JUGA: Mendorong Penguatan Produksi Gas Nasional, Peran Vital Gas Industri
Usulan lain, ada pendapat pungutan itu diambil dari kepada pihak ketiga, seperti vendor atau pihak hotel yang terkait dengan kegiatan meeting, incentive, conference, dan exhibition (MICE).
Dana itu juga bisa diperoleh dari calon wisatawan saat mengurus visa untuk kepentingan perjalanan wisata.
Susun Perpres
Sementara itu, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Odo RM Manuhutu menyampaikan hingga kini pihaknya masih menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan.
BACA JUGA:Menyalakan Semangat Berdikari Energi
BACA JUGA:Pertumbuhan Transaksi Digital di Indonesia Kian Signifikan