Menurutnya, tujuan penyusunan dana abadi pariwisata adalah menciptakan ekosistem pariwisata berkualitas, berlandaskan pada empat pilar yaitu daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, dan layanan pariwisata bernilai tinggi.
“Salah satu upaya konkret menuju pariwisata berkualitas adalah konservasi lingkungan dengan melakukan antara lain rehabilitasi hutan bakau yang mempunyai kapasitas besar dalam menyerap karbon,” jelas Odo dalam keterangan tertulis.
Dia menyampaikan wacana pengembangan pariwisata berkualitas melalui partisipasi aktif berbagai pihak terkait masih dalam tahap kajian awal dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor.
Pemerintah, lanjutnya, memastikan kajian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor seperti dampak ekonomi dan sosial serta upaya untuk mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan nusantara.
BACA JUGA:Komitmen Pemerintah Indonesia Memacu Ekonomi Daerah lewat Penguasaan Teknologi
BACA JUGA:Daya Saing Indonesia Naik 7 Peringkat ke Posisi 27 Dunia
“Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. Upaya ini sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menyampaikan bahwa dokumen rancangan Perpres Dana Pariwisata Berkelanjutan tengah dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga. “Sampai saat ini rancangan perpres itu masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga,” kata Hayun.
Salah satu sumber dana pariwisata berkelanjutan ini berasal dari iuran pariwisata. Hayun menuturkan, iuran tersebut merupakan pengenaan tambahan biaya sebesar nominal atau persentase tertentu di atas biaya visa/terhadap kunjungan warga negara asing yang datang ke Indonesia.
Besaran iuran pariwisata akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pariwisata.
BACA JUGA: Menengok Industri Susu Tanah Air
BACA JUGA:Pemerintah Melalui Kementerian Perindustrian Terus Mendorong Kemandirian Industri Herbal
Selain iuran pariwisata, pengumpulan dana pariwisata akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah.
Sumber lain yang dimaksud yakni hibah yang terima BPDLH, dana perwalian, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan/ atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, nantikan saja lahirnya tourism fund tersebut. Demi berkembangnya pariwisata Indonesia ke arah yang lebih baik lagi dan tetap berkelanjutan. (*)