Pemda Bengkulu Utara, Siapkan Bibit Sawit Unggul, Agustus Mulai Dijual

Rabu 19 Jun 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Dikenal Ditakuti Karena Bikin Gatal, Ini 6 Khasiat Daun Jelatang Bagi Kesehatan Tubuh

Verifikasi untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 30 juta perhektarnya dengan luasan maksimal 50 hektar per satu kelompoknya itu, masih bergulir proses verifikasinya. 

Diterangkan Desman, selain dilakukan pencermatan mendetil, seputar administrasi, kemudian dilanjut lagi dengan pengecekan lapangan oleh tim, termasuk di dalamnya adalah Kejati Bengkulu, kata Desman, merupakan alur yang dilakukan, untuk memastikan legalitas lahan. 

Legalitas ini, kata dia, memastikan soal alas hak calon penerimanya serta keberadaan lahan yang tentunya tidak berada dalam kawasan yang dilarang. Salah satunya kawasan hutan. 

"Selain itu, komposan tim yang melakukan verifikasi juga termasuk Kantor Pertanahan dan Balai Kehutanan," terangnya. 

BACA JUGA:Aktivitas Bisnis Keuangan Ijin Pusat, Daerah Mesti Antisipatif

BACA JUGA:Kapolres dan 10 Kapolsek Pimpin Grebek Jalan Berlubang

"Overlay dengan peta kawasan hutan juga dilakukan. Salah satu tujuannya, bukan merupakan kawasan hutan," ujarnya lagi menjelas. 

Konon, sempat ditemukan adanya calon lokasi yang ketika dioverlay, harus dikeluarkan dari calon lokasi program yang diusulkan. 

Itu lantaran, bersingguhan dengan regulasi yang mengait soal kawasan-kawasan tertentu yang dilarang. Tapi Desman, tak merespon aktif, saat dikonfirmasi soal ini. 

Berkaca dengan proses verifikasi calon penerima yang tahun ini relatif lebih jelas. Patut diduga, adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal dugaan korupsi atas guliran Rp 150 miliar dari BPD-PKS kepada kelompok-kelompok penerima pada 2019-2020 di Kabupaten Bengkulu Utara. Pengusutan oleh jaksa saat ini, baru menjerat aktor-aktornya di barisan kelompok tani.

Kategori :