Banner Dempo - kenedi

Aktivitas Bisnis Keuangan Ijin Pusat, Daerah Mesti Antisipatif

Kadis Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aktivitas binsis keuangan, kian saja beragam. Bukan cuma oleh lembaga-lembaga keuangan resmi, seperti koperasi resmi hingga perbankan. 

Keberadaan aktivitas bisnis serupa, namun dengan ijin pusat sehingga tidak terdaftar di daerah, patut dicermati sebagai langkah antisipatif. Khususnya, mengantisipasi ketika munculnya persoalan di masyarakat. 

Pantauan Radar Utara, kini cukup gandrung keberadaan bisnis keuangan mirip-mirip koperasi. Salah satu cara kerjanya adalah menggunakan kalangan perempuan atau ibu rumah tangga menjadi segmen bisnisnya. 

Polanya, mulai dari dibayar dengan sistem harian, mingguan atau bulanan. Ada pula, sistem peminjaman yang menggunakan sistem renteng. 

BACA JUGA:Kapolres dan 10 Kapolsek Pimpin Grebek Jalan Berlubang

BACA JUGA:Pepaya California Naik Daun, Pengepul Kelabakan Pasokan

Dimana, ketika terjadi angsuran macet dari salah satu anggota, maka seluruh anggota akan terimbas. Minimal, untuk menalangi angsuran yang macet, alih-alih menghindari sanksi seperti denda. 

Pantauan lainnya, kini tengah terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, lembaga keuangan yang mengklaim berasal dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN

Konon perputarannya, mencapai angka yang fantastis di atas ratusan juta. Keberadaannya pun, kian menjadi pembahasan di daerah.

Apalagi, data yang dimiliki RU, soal sebaran koperasi simpan pinjam atau KSP di daerah ini, tidak lebih dari 

BACA JUGA:Balon Independen, Syaratnya Kurang 8.826 Dukungan

BACA JUGA:Ini Sepuluh Penyakit Komorbidis yang Bisa Buat Gagal Lolos jadi Pantarlih

Selain, bisnis bank plecit yang merupakan bisnis perorangan dengan modus operandi mirip-mirip dengan koperasi. Hanya saja, secara status aktivitasnya tidak masuk dalam cakupan pengawasan pemerintah. Karena sifatnya personal. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) BU, Rimiwang Muksin, saat dibincangi 28 unit yang menyebar di beberapa wilayah kecamatan, mengatakan pengawasan aktivitas bisnis keuangan oleh daerah, merujuk pada regulasi yang mengatur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan