Ribuan Hektar Sawit Daerah di Bengkulu Ini Penuhi Standar ISPO, Harga Beli Naik?

Pabrik CPO milik PT Agricinal merupakan salah satu sumbu perekonomian sektor perkebunan sawit di Bengkulu-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hamparan sawit swadaya atau sawit rakyat di Bengkulu Utara yang sudah memenuhi kriteria Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak kurang dari 6 ribu hektar. Luasan tersebut, merupakan objek program sawit rakyat (PSR) atau replanting yang diusulkan 2017 dan dilaksanakan pada 2019. Maka, kini telah memasuki fase produksi.  

Artinya, sawit penduduk salah satu daerah produsen sawit terbesar di Provinsi Bengkulu ini, telah memenuhi syarat sebagai atribut perdagangan sawit dunia. Apakah harga beli di sawit tingkat petani bakal naik? 

Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH, ketika dikonfirmasi RU mengatakan secara program, replanting atau PSR di daerah ini memasuki fase program kedua. 

Tahap pertama, kata dia, diusulkan 2017 kemudian melalui serangkaian administrasi dan verifikasi dilaksanakan penanaman pada 2019 pada hamparan lebih kurang seluas 6 ribuan hektar. 

BACA JUGA:Penyalahgunaan DAS jadi Kebun Sawit, Menyalahi Konsep ISPO dalam Inpres Jokowi

BACA JUGA:Program Replanting Sawit di Mukomuko Hampir Tuntas, Realisasinya 906 Hektar

"Tahun 2024 ini, total replanting atau PSR yang telah mendapatkan persetujuan dari pusat sebanyak 500-an hektar. Separuhnya, telah dalam proses land clearing," Desman Siboro menuturkan, saat dikonfirmasi Sabtu, 28 Desember 2024. 

Replanting yang sempat menjadi objek penyidikan Kejati Bengkulu dan menjerat anggota kelompok dan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara pada awal program, dijelaskan Desman Siboro tahun ini memiliki aturan baru. 

Desman Siboro menjelaskan berapa biaya replanting sawit per hektarnya, tahun 2024 indeks pendanaannya dari Badan Pengelola Dana Perusahaan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada program sebelumnya Rp 30 juta per hektar, tahun ini meningkat menjadi Rp 60 juta per hektar. 

"Replanting tahun ini dananya Rp60 juta per hektarnya," ungkap Desman Siboro.

BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu Punya UMK, Paling Gede Daerah Penghasil Sawit

BACA JUGA:Disperindag Bakal Tertibkan Timbangan Sawit Belum Berlabel Tera

Mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Utara itu turut menyampaikan, data makro areal program replanting berdasarkan penandatanganan perjanjian yang sudah dilakukan. 

Secara teknis, kata dia, perjanjian dilakukan antara 3 pihak yakni Badan Pengelola Dana Perusahaan Kelapa Sawit (BPD-PKS), bank rekanan (BSI) dan koperasi kelompok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan