RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Paripurna waktu verifikasi perbaikan pertama atas syarat dukungan minimal bakal calon independen di Kabupaten Bengkulu Utara, KPUD setempat akhirnya menyimpulkan bakal calon Pitra Martin dan Gusti Rahmat, terhenti di babak verifikasi administrasi atas perbaikan pertama.
Penyelenggara pemilihan di daerah itu, menegasi dari total syarat dukungan yang telah disampaikan kepada KPUD yang mencapai 23 ribuan dukungan, hanya 12.958 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
Itu artinya, merujuk pada syarat dukungan minimal untuk daerah ini yakni sebanyak 21.784 KTP, bakal calon itu jalur independen itu, masih kekurangan syarat minimal yakni 8.826 dukungan.
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan kalau hasil verifikasi atas perbaikan syarat dukungan minimal, pihaknya menetapkan adanya 12.958 yang dinyatakan MS.
BACA JUGA:Ini Sepuluh Penyakit Komorbidis yang Bisa Buat Gagal Lolos jadi Pantarlih
BACA JUGA:Jangan Asal Diseruput! Ini 4 Waktu yang Dilarang Untuk Minum Kopi dan Dampaknya
"Hasilnya sudah kami sampaikan kepada calon pada, Selasa, 18 Juni 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB," ujar Ganti lewat sambungan telpon, Rabu, 19 Juni 2024.
Hasil vermin kedua atas perbaikan syarat dukungan pertama oleh KPU kepada bakal calon, diterima langsung oleh Gusti Rahmat selaku pasangan calon Wakil Bupati.
Dengan telah diserahkannya hasil vermin ini, Santoso menjelaskan, penyelenggaraan tahapan Pilkada akan melanjut dengan persiapan pemutahiran data pemilih.
Prosesnya, kata Santo, panggilannya, tengah dalam proses perekrutan. KPUD, setidaknya bakal membutuhkan lebih dari 800 personel yang akan mencermati pangkalan data pemilih hasil Pemilu terakhir dalam kurun waktu mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Tak Perlu Langsung ke Konter ! Ini Beberapa Tips Membersihkan Memori Internal Handphone
"Usai pendaftaran ditutup, maka PPS akan melakukan penelitian administrasi," ungkapnya.
Diketahui, pasangan Pitra Martin dan Gusti Munir pada 12 Mei lalu menyampaikan syarat dukungan ke KPU Bengkulu Utara pada hari terakhir sebanyak 22.930 lembar dukungan.
Itu setara dengan 105 persen dari syarat dukungan minimal, untuk maju jalur independen di daerah ini. Adapun dasar penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.