Hasilnya, bakal calon masih harus memperbaiki kembali syarat dukungan yang telah disampaikan kepada penyelenggara pemilu.
Perbaikan syarat dukungan yang masih harus dipenuhi, diterangkan Ganti, harus segera sampaikan kepada KPU Bengkulu Utara pada Senin, 3 Juni 2024. Selambat-lambatnya, kata dia, disampaikan oleh bakal calon pada Jumat, 7 Juni 2024.
Bakal calon cukup diuntungkan, atas keputusan KPUD yang menyerahkan hasil rekapitulasinya sehari lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh KPU, berdasarkan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.
Ditegaskan beleid itu, tenggat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPUD waktunya sama yakni akan dilakukan hingga 2 Juni 2024. Sebelumnya, sesuai regulasi, vermin dilaksanakan hingga 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Ini Sepuluh Penyakit Komorbidis yang Bisa Buat Gagal Lolos jadi Pantarlih
BACA JUGA:Jangan Asal Diseruput! Ini 4 Waktu yang Dilarang Untuk Minum Kopi dan Dampaknya
Sesuai dengan petunjuk teknis dalam surat terakhir, maka KPUD, lanjut Ganti, akan kembali melakukan vermin perbaikan kesatu dokumen dukungan yang telah disampaikan nantinya oleh bakal calon. Vermin perbaikan kesatu itu, telah dimulai sejak tanggal 8 hingga 18 Juni 2024.
Mencermati rujukan tahapan penyelenggaraan, tahapan pendaftaran atau pencalonan, akan dimulai pada Agustus mendatang.
Dengan artian, proses yang saat ini tengah diperuntukkan bagi bakal calon perseorangan, adalah tahapan pra pencalonan.
"Kalau di Piala Dunia itu, proses bakal calon independen saat ini adalah kualifikasi, untuk mendapatkan golden tiket piala dunia yakni pencalonan pada Agustus nanti," paparnya menganalogikan tahapan jalur independen saat ini.
Untuk diketahui, PKPU yang dirilis pada 26 Januari 2024 yang menjadi rujukan penyelenggaraan ini, mengatur tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
BACA JUGA:Tak Perlu Langsung ke Konter ! Ini Beberapa Tips Membersihkan Memori Internal Handphone
Tahap Persiapan, terbagi dalam 8 poin mulai dari perencanaan program dan anggaran, pembentukan badan adhoc sampai dengan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahap Penyelenggaraan, diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dilanjut dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon partai politik, pendaftaran, penelitian sampai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, mengatakan pihaknya belum menerima adanya sengketa proses yang disampaikan oleh calon peserta.