MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini kabar baik bagi seluruh pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Mukomuko.
Pasalnya, Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Mukomuko, siap mendampingi para pelaku industri kecil menengah yang ingin memperoleh sertifikat halal dan gratis sebagai upaya mengembangkan usaha dan bisnis mereka.
Dan sertifikat halal itu diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Dan kami siap mendampingi masing-masing IKM agar produk mereka mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH," tegas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, H Widodo, SH.I ketika dikonfirmasi Selasa, 18 Juni 2024.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Giatkan Program Brus Cegah Pernikahan Dini
BACA JUGA:Haji Ramah Lansia, Kemenag Tawarkan Moderasi Manasik
Diterangkanya, kegiatan ini sudah berjalan dan masing-masing IKM ini sudah banyak yang menerima sertifikat itu.
Tetapi dari sekian banyak produk IKM ini, produk daging belum mendapatkan sertifikat halal karena belum ada rumah potong hewan di daerah ini yang memiliki sertifikat halal.
"Kalau produk IKM selain daging sudah banyak yang mendapatkan sertifikat halal, yang belum itu daging, padahal banyak usaha yang menggunakan daging," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian, akan terus mengupayakan sertifikat halal untuk rumah potong hewan (RPH) di Desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko.
BACA JUGA: Matangkan Persiapan Calon Jamaah Haji, Kemenag Mukomuko Gelar Manasik Haji 2024
BACA JUGA: Final, 180 Orang Calon Jamaah Haji Asal Mukomuko. Ini Pesan Kemenag...
Tujuan dari sertifikat halal itu, untuk menjamin kehalalan produk daging yang dihasilkan dari RPH tersebut.
Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan P2HP Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, drh. Yeni Misra menjelaskan.
Usulan sertifikat halal untuk RPH, setelah juru potong hewan di RPH itu sudah memiliki sertifikat.