Pernikahan Warga Non Muslim di KUA Tunggu Juknis
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga sekarang, Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebatas menjadi tempat pencatatan nikah untuk umat Islam.
Namun, KUA juga bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama atau non muslim.
“Rencana dari Kemenag RI, tidak hanya umat Islam, tapi juga non muslim akan dilakukan pernikahannya di KUA,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo, SH.I
Diakui Widodo, pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari Menag RI dan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Namun, hingga saat ini (kemarin,red), pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).
BACA JUGA:Anak Nelayan Bisa Kuliah Gratis di Sekolah Tinggi Perikanan
BACA JUGA:IPI Diharapkan Berperan Tingkatkan Literasi
“Kemenag Mukomuko siap menjalankan program tersebut. Ini jika Juknis-nya sudah kita terima. Saat ini kami sifatnya masih menunggu,” ujarnya.
Widodo juga menyampaikan, hingga saat ini untuk pencatatan nikah bagi non muslim di daerah ini tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dan, jika sudah ada juknis dari Kemenag RI, maka untuk pencatatannya nanti akan di lakukan KUA yang ada di daerah ini.
Artinya, baik itu umat Islam maupun non muslim di daerah yang menikah. Untuk pencatatannya di KUA setempat atau berdasarkan domisili warga yang bersangkutan.
BACA JUGA: Terhitung 15 Mei-15 September 2024 Irigasi Manjunto Kanan Dikeringkan
BACA JUGA:907 Keluarga di Selagan Raya Segera Nikmati Air PDAM
“Intinya belasan KUA yang ada di Kabupaten Mukomuko siap menjalankan program tersebut dan menunggu juknis,” tegasnya.
Pihaknya menyebutkan, statmen yang disampaikan Menteri Agama RI, selama ini masyarakat non muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil.