Modus Penglaris Jaranan, Satu Keluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Minggu 16 Jun 2024 - 09:02 WIB
Reporter : Eri Helmian
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Baru baru ini masyarakat Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dihebohkan dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh satu keluarga.

Kejadian rudapaksa ini terjadi pada seorang remaja putri berusia 14 tahun di Desa Sumber Karya 1 Air Deras Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memaksa korban dengan mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk mendatangkan penglaris bagi kesenian kuda kepang alias jaranan.

Mirisnya, perbuatan bejad ini dilakukan satu keluarga yang terdiri dari Tumin (67 tahun) sebagai kepala keluarga.

BACA JUGA:Melongok Suku Tuareg, Suku Semi Nomaden Penguasa Gurun Sahara

BACA JUGA:Ancaman El Nino, Penyaluran 232 Unit Pompanisasi Dipercepat

Kemudian, Bambang yang merupakan anak kandung dari Tumin, dibantu Tugira Wati yaitu istri ketiga Tumin dan anak perempuan mereka yang bernama Yunita Sari.

Kejadian rudapaksa dilakukan secara berulang-ulang, satu keluarga ini sebelumnya sempat merekam aksi cabul yang mereka lakukan.

Kemudian berikutnya mengancam akan menyebarkan video rekaman jika korban tidak mau menurut.

Diketahui, remaja putri yang menjadi korban rudapaksa ini awalnya direkrut sebagai anggota sanggar kesenian kuda kepang Turonggo Karyo Budoyo Desa Mekar Sari 1 Air Deras sejak Oktober 2023.

BACA JUGA:Saksikan Wayang Kulit, Meriani: Wajib Didukung, Upaya Melestarikan Budaya Indonesia

BACA JUGA:Dukungan Terus Mengalir, Dempo-Bang Ken Kian Menguat

Saat ini, kasus masih terus dikembangkan dan keempat pelaku telah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Musi Rawas.

Berdasarkan penjelasan Kepala Desa Mekar Jaya, Ririn Nur Ekawati saat diminta konfirmasinya oleh salah satu televisi nasional.

Diketahui bahwa kasus ini mulai terkuak saat korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.

Kategori :