Bertahun-tahun, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar di Bengkulu Utara
Tsk Asusila yang berhasil diringkus polisi di Mapolsek Napal Putih--
RADAR UTARA - Untuk kesekiankalinya, peristiwa tindak pidana asusila kembali terjadi dan berhasil terungkap di wilayah hukum Polsek Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
Aksi rudapaksa terhadap anak dibawah umur ini, dilakukan oleh seorang pria berinisial MSI, 33 tahun, warga Kcamatan Ulok Kupai. Sedangkan korbannya, sebut saja, Gadis (nama disamarkan,red), 15 tahun yang tak lain adalah adik ipar pelaku.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, aksi bejat ini dilakukan oleh pelaku sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan berhasil terungkap pada Minggu (26/11).
"Benar, telah terjadi kembali tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur," ungkap Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH.
Dikatakan Kapolsek, kasus ini melibatkan orang terdekat korban. Dimana status korban adalah adik ipar dari pelaku sendiri. Aksi bejat pelaku, diungkapkan Kapolsek, dilakukan sejak korban masih berada di bangku SD.
BACA JUGA:Enam Napi Lapas Arga Makmur Keluar Penjara
"Peristiwa ini terungkap setelah kakak korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh adiknya kepada ayah korban. Dimana korban, sudah diperkosa oleh pelaku (kakak ipar) sejak SD sampai sekarang," beber Kapolsek.
Berbekal laporan orangtua korban dan keterangan dari saksi, lanjut Kapolsek, jajaran Satreskrim Polsek Napal Putih langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
"Sore ini kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Dan hasilnya, pelaku sudah kita amankan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kapolsek.
Lebih jauh Kapolsek menegaskan, dalam peristiwa ini, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," demikian Kapolsek. (sig)