Modus Penglaris Jaranan, Satu Keluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Minggu 16 Jun 2024 - 09:02 WIB
Reporter : Eri Helmian
Editor : Ependi

Remaja yang masih menjadi pelajar SMP ini tidak kuat menahan siksaan batin akibat perbuatan para pelaku yang sudah terjadi berulang kali.

BACA JUGA:Monolog Pluto

BACA JUGA:Jejak Sejarah Pabrik Semen Pertama di Asia Tenggara

Mundur sedikit lebih jauh ke belakang, cerita dimulai saat remaja putri usia 14 tahun itu direkrut sebagai anggota sanggar, dimandikan dengan air kembang tanpa busana.

Selanjutnya, korban disuruh menginap selama satu minggu oleh pelaku. 

Pada saat menginap itulah, Tumin sebagai pemilik sanggar kuda kepang merudapaksa korban dengan modus ritual penglaris, sekaligus mengancam korban untuk tidak buka mulut.

Merasa aksi pertama berhasil, Tumin mengulangi lagi "ritualnya" hingga empat kali. 

BACA JUGA:Upaya Negeri Menggali Serta Mengembangkan Potensi Energi Unggulan Dunia

BACA JUGA:Pemerintah Terus Berupaya Untuk Memangkas Waktu di Gerbang Tol

Perbuatan Tumin ternyata diketahui Bambang dan ironisnya Bambang justeru turut melakukan perbuatan yang sama kepada korban.

Berdasarkan laporan orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas bergerak cepat melakukan penangkapan. 

Para pelaku berhasil diciduk di rumah kediaman mereka pada Rabu malam Tanggal 5 Juni 2024.

Tersangka Tumin dan Bambang terancaman kurungan minimal 5-15 tahun penjara atau denda 5 milyar.

BACA JUGA:Cara Terbaik Dalam Berikan ASI untuk Bayi

BACA JUGA:Saat Debit Air Dunia Anjlok, Yuk Belajar lagi tentang Definisi Sungai, DAS dan Wilayah Sungai

Sementara Tugira Wati dan Yunita Sari terjerat Pasal 56 KUHP Junto pasal 81 No.17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 5-10 tahun.

Kategori :