BENGKULU RU - Ombudsman Perwakilan Bengkulu dinilai telah berperan aktif, terutama dalam perbaikan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rodin Mersyah usai membuka sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang digelar Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Kamis 13 Juni 2024.
"Selama ini instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu betul-betul dibimbing sejak 2017 lalu, yang berdampak pada perbaikan pelayanan publik yang signifikan," ungkap Rohidin.
Meskipun demikian, lanjut Rohidin, yang konsen dalam hal optimalisasi pelayanan dasar kepada masyarakat ini, kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan publik.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025 Ditargetkan Kawasan Wisata DDTS Terkelola
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, DKP Bengkulu Bagian 3 Ton Ikan Bandeng
"Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, Samsat dan OPD lainnya. Maka dari itu saya minta ikuti sosialisasi ini dengan baik dan serius," tegas Rohidin.
Mengingat, sambung Rohidin, banyak indikator yang menjadi poin penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, yang ditetapkan Ombudsman RI.
"Mulai dari aspek kenyamanan tempat, kejelasan informasi yang didapat hingga efektivitas dan efesiensi pelayanan yang diberikan. Layanan itu berkualitas ukurannya tetap pada kepuasan masyarakat," kata Rohidin.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, seluruh pemda di wilayah Bengkulu di tahun 2023 lalu, baik Provinsi maupun 10 kabupaten/Kota telah masuk zona hijau.
BACA JUGA:570 PPPK Teken Kontrak, 90 Lainnya Masih Tunggu NI
BACA JUGA:Sosmed Dinilai Wadah Yang Ampuh Pasarkan Parekraf
"Bahkan Pemprov Bengkulu mendapatkan opini kualitas tinggi kategori B, dengan nilai 87,05," beber Jaka.
Lebih lanjut Jaka menyampaikan, pada tahun ini kembali melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk ke instansi vertikal dan TNI-Polri.
"Jadi ada 2 tugas utama Ombudsman, yang pertama penyelesaian laporan dan yang kedua tugas pencegahan mal administrasi," demikian Jaka. (tux)