RADARUTARA.BACAKORAN.CO - DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin 10 Juni 2023.
Sukses menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar APBD Bengkulu Utara tahun 2023.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herlianto, S.IP serta dihadiri oleh anggota DPRD BU, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Kepala OPD beserta jajaran dan undangan lain.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH mengatakan bahwa sesuai dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Kabupaten Bengkulu Utara nomor 4/BA/BANMUS/2024 TANGGAL 3 juni 2024.
BACA JUGA:MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVI Ditutup, Bengkulu Utara Raih Juara Umum
BACA JUGA: Soal 800 KK di DTKS, Potensi Dapat Bansos Pendidikan. Begini Alur Mendaftarkan Pelajar Miskin
Dihari tersebut, pihaknya menjadwalkan sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar raperda APBD Bengkulu Utara tahun 2023.
Sonti Bakara juga menjelaskan bahwa terhadap rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan amanat dari pasal 320 undang undang nomor 23 tahun tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Dimana dalam undang undang di pasal tersebut menyebutkan bahwa bupati menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD.
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah setelah tahun anggaran berakhir," kata Sonti.
BACA JUGA:TMMD ke-120 Kodim Bengkulu Utara Wujudkan Mimpi yang Nyaris Sirna
Sebagaimana telah sama-sama kita ketahui bahwa, lanjut Sonti, laporan keuangan pemerintah kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh BPK kantor Perwakilan provinsi Bengkulu.
"Dan saya bersama bupati Bengkulu Utara, menerima langsung hasilnya dan alhamdulillah Pemkab Bengkulu Utara kembali menerima penghargaan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP, " jelas Sonti Bakara.
Sehubungan hal tersebut, lanjut Sonti, Bupati Bengkulu Utara telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan nomor surat 900.1.3/3037/BKAD/2024 tanggal 21 Mei 2024.