Perihal penyampaian dan permohonan pembahasan raperda dan Raperbup pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah pemerintah kabupaten Bengkulu Utara tahan 2023 untuk dilakukan pembahasan bersama.
BACA JUGA:Abrasi Pantai, Pemprov Bengkulu Koordinasi Dengan BWSS VII
BACA JUGA:Rakor Nakretrans, Gubernur Rohidin Soroti Angka Pengangguran
" Sesuai dengan amanat undang undang, kita akan lakukan pembahasan bersama anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan juknis dan aturan yang berlaku.
Mudah mudahan semua akan berjalan sesuai harapan demi terciptanya masyarakat yang maju dan pemerintahan yang seimbang," demikian Sonti.
Sementara itu, wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, MAP dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara yang di amanah kan kepada Wakil Bupati Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Komitmen Optimalkan Keterbukaan Informasi di Bengkulu
BACA JUGA:BBM Subsidi Dipastikan Sampai Pada Masyarakat
Dihari tersebut menyampaikan nota pengantar raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 kepada DPRD kabupaten Bengkulu Utara.
Untuk dilakukan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Wabup Ari juga menyampaikan bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, laporan keuangan pemerintah daerah (LUPD) kabupaten Bengkulu Utara, telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Bengkulu.
Dan Alhamdulillah, kembali memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (wtp) ke 7 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2018.
BACA JUGA:ASA Ajak Semua Pihak Terlibat Bangun BU
BACA JUGA:Menembus Batas Pasar Produk Tekstil
Selain itu, pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara merupakan pemerintah daerah dengan nilai tindak lanjut tertinggi se provinsi Bengkulu yakni 91,39 persen.