RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Deburan ombak, sepanjang garis pantai yang membentang panjang, salah satunya di ruas yang masuk wilayah Kecamatan Air Napal, Lais, Batiknau, Ketahun hingga Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, terus dihajar abrasi.
Terlebih, pantauan radarutara.bacakoran.co, Minggu, 9 Juni 2024, menunjukkan ruas jalan negara hingga eks jalan negara yang menghadap langsung Samudera Hindia, tengah tidak bersahabat.
Liukan gelombang dipadu dengan angin kencang, seperti terus membabi buta menghajar areal daratan.
Seperti di ruas eks jalinbar Desa Serangai Kecamatan Batiknau misalnya, material dari laut seperti dihantarkan begitu saja jejaknya oleh gelombang. Tak pelak, hamparan koral di ruas alternatif itu, menghambar di jalanan.
BACA JUGA:Abrasi Parah, Warung di Bahu Jalinbar Terjun ke Laut
BACA JUGA:Salurkan Bantuan, Wagub Rosjonsyah Pantau Rumah Warga Terdampak Abrasi di Seluma
Kepala Pelaksana Harian atau Kalakhar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Eka Hendriyadi, SH, MH, saat dikonfirmasi, menyampaikan, persoalan perlunya penanganan khusus pada beberapa titik longsor di sepanjang ruas Jalur Lintas Barat Sumatera, telah disampaikan kepada pusat, melalui Balai PUPR selaku satker di bawah Kementerian PUPR.
"Penyampaiannya, sesuai dengan permintaan pusat seperti data hingga titik longsor sudah disampaikan pada 2023 lalu. Dan kalau mencermati, tindaklanjutinya sudah ada. Artinya ini berprogres," ujar Eka dibincangi, Minggu, 9 Juni 2024.
Dijelaskan Eka, berdasarkan mitigasi yang pula sudah dilakukan oleh daerah, menyikapi keterbatasan fiskal yang terjadi.
Lokus-lokus rawan bencana yang mengait di sekitar laluan jalur utama ekonomi Barat Sumatera ini, layaknya abrasi pantai, longsor di bahu jalan bahkan sudah memakan badan jalan itu sendiri, pengajuannya disampaikan melalui satker-satker yang berbeda.
BACA JUGA:Lintas Barat Sumatera, Waspada Jurang dan Abrasi Mengintai Korban
BACA JUGA:Abrasi Parah, Warung di Bahu Jalinbar Terjun ke Laut
Mulai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VII atau BWS VII sampai dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Daerah, kata dia, selain terus berkoodinasi dengan stakeholder terkait dalam jenjang pemerintahan, juga mencermati fungsi-fungsi satker sesuai dengan kewenangan.
Jika menjumput keterangan dari laman jejaring Kementerian PUPR, dijelaskan Balai Wilayah Sungai yang terbagai sesuai wilayah-wilayah yang mencakup beberapa daerah, kewenangannya meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Sementara, untuk BPJN, memiliki tupoksi yang meliputi pelaksanaan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.