Kerusakan Abrasi Lintas Barat Sumatera Kian Membabi Buta

Minggu 09 Jun 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Sesuai regulasi, hasilnya tidak langsung diserahkan ke daerah. Pasalnya, jelang pilkada hingga 6 bulan pasca pelantikan kepala daerah terpilih, pelantikan pejabat wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri. 

Maka, rekomendasi hasil akhir atas serangkaian tes seperti selkom manajerial, tes kompetensi bidang, akan diserahkan lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. 

Pengumuman di daerah atas hasil panel, dijadwalkan pada 17 hingga 19 Juli 2024 dan kemudian naik ke meja Bupati, untuk dipilih salah satunya dan dilakukan pelantikan pada 22 hingga 30 Juli mendatang. 

BACA JUGA:Lumpuh Hampir 1 Jam. Kerahkan Gergaji Mesin dan Alat Berat, Jalinbar Pamor Ganda Ramai Lancar

BACA JUGA:Abrasi Parah, Warung di Bahu Jalinbar Terjun ke Laut

"Saat ini kedua dinas itu dijabat oleh pelaksana tugas," ujar Sekda Fitriansyah. 

Dibenarkan Sekda, angka pensiunan pejabat pratama atau eselon II di daerah ini mengalami peningkatan. 

Sepajang 2024, kata dia, setidaknya tidak kurang dari 5 orang yang menduduki eselon II akan masuk masa pensiun. 

Mereka yang pensiun itu, kata dia, sudah mendapatkan penambahan 2 tahun masa aktif dari jadwal pensiun semestinya : 58 tahun. Pasalnya, regulasi membenarkan JPT Pratama bisa aktif hingga umur maksimal 60 tahun. 

BACA JUGA:Jalan Alternatif Jebol Kerusakannya Melebar ke Bahu Jalan

BACA JUGA:Harus Tahu! 4 Jerat Pidana & Denda Untuk Pemerintah Jika Jalan Rusak. Sanksi Terberat Jika Menyebabkan Korban

"Angka pensiun ini, belum lagi mereka yang non eselon utama," ujarnya. 

Namun begitu, sebagai bagian dari pemerintah, Pemda BU, kata dia, akan melaksanakan kerja-kerja di sektor merit sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah. 

"Seperti lebih dulu mengajukan ijin dari Mendagri dan lain sebagainnya. Prinsipnya, kita taat hukum, azas dan mekanisme," tegasnya.

Sekadar mengulas, Seperti diketahui, mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri. 

BACA JUGA:Jalan Lintas Alternatif Kemumu-Kerkap Jebol

Kategori :