Kerusakan Abrasi Lintas Barat Sumatera Kian Membabi Buta

Minggu 09 Jun 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Warga Bukit Tinggi Sumringah, Sambut Pengerasan Jalan Program TMMD yang Nyaris Selesai

Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia. (*)

Kategori :