RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menuju satu dekade dana desa, perluasan simpul-simpul penghasilan tetap atau siltap desa, sudah harus terjadi.
Pembangunan ekonomi dan infrastruktur di desa oleh pemerintah desa, idealnya tidak terus bertumpu pada transfer dari dana desa, alokasi dana desa serta bagi hasil pajak dan retribusi.
Peningkatan PADes lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sudah perlu bahkan harus digenjot.
Pada 2023 lalu, eksistensi BUMDes di kabupaten pemilik 215 desa yang menyebar pada 19 kecamatan ini, masih sangat rendah.
BACA JUGA:Longsor di Binduriang, BPBD Bengkulu Kerahkan Alat Berat
BACA JUGA:Hasil Kajian Draf Raperda Disabilitas, Disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu
Saat itu, baru ada 14 desa yang mengabarkan kondisi faktual BUMDes-nya ke pusat. Padahal, perluasan peran dana desa adalah salah satunya menggeliatkan potensi ekonomi desa dan antar desa lewat BUMDes.
Penelusuran di lapangan, masih ditemukan upaya oknum-oknum di lingkungan desa, untuk cawe-cawe pengelolaan potensi desa itu, justru diarahkan lewat kelompok. Bukan lewat BUMDes.
Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) BU, Nopri Anto Silaban, SE,M.Si, mengingatkan, agar desa fokus pada pengembangan potensi ekonomi melalui BUMDes, sebagai rekanan resmi desa dalam mengelola potensi ekonomi untuk berimplikasi pada masyarakat serta menambah komponen penghasilan tetap (siltap) desa, selain dari APBN dan APBD.
"Karena BUMDes ini amanah regulasi dan menjadi obyek dalam revisi UU Desa," tegasnya.
BACA JUGA:Rudi Iskandar SH, MH Jabat Kajari Muara Enim, Ini Pesan Kajari Mukomuko Sebelum Pindah Tugas
"Maka jika ada motivasi pengelolaan potensi tanpa melalui BUMDes, perlu dipertanyakan," terangnya, menyikapi gelagat tak beres pelemahan BUMDes.
Seirama, Kepala DPMD BU, Rahmat Hidayat, SSTP, MM, melalui Pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Anggit Purbo Kintoko, SE, juga menegasi bahwa BUMDes merupakan lembaga yang menjadi fokus penyelenggaraan dana desa.
"Maka BUMDes ini menjadi sangat penting," ujarnya.