Porsi DD 2026 Terkunci, 148 Desa di Mukomuko Bakal Ngenes
Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA — Tahun anggaran 2026 dipastikan menjadi masa yang berat bagi pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko.
Harapan untuk melanjutkan atau memulai pembangunan fisik desa kian menipis, bahkan nyaris mustahil. Penyebabnya satu, porsi Dana Desa (DD) 2026 sudah terkunci rapat oleh ketentuan nasional, sehingga meninggalkan ruang gerak yang sangat sempit bagi desa.
Dari total Dana Desa 2026, separuh anggaran langsung habis di depan. Pemerintah pusat mewajibkan alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan dan 30 persen untuk Koperasi Desa Merah Putih. Dua pos ini bersifat wajib dan tidak bisa ditawar, sehingga otomatis menggerus peluang desa untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Ironisnya, sisa 50 persen Dana Desa pun tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan secara bebas. Anggaran tersebut masih harus dibagi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program pemberdayaan masyarakat, serta berbagai prioritas nasional lainnya. Akibatnya, pembangunan fisik hanya mungkin dilakukan jika terdapat sisa anggaran, itu pun dengan syarat yang sangat terbatas.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa TA 2026 Berpotensi Terjun Bebas
BACA JUGA:Desa di Mukomuko Diminta Maksimalkan Serapan Dana Desa 2025
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, SP, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.I, menegaskan bahwa kondisi ini membuat desa kehilangan fleksibilitas seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau desa ingin membangun fisik, itu pun hanya bisa dari sisa BLT. Dalam aturan, BLT dialokasikan maksimal 15 persen. Jika penerima BLT sedikit, ada sisa dan sisa itulah yang masih boleh digunakan untuk pembangunan fisik,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan, skenario tersebut tidak selalu terjadi di lapangan. Banyak desa justru memiliki penerima BLT dalam jumlah besar.
“Kalau 15 persen itu habis untuk BLT karena penerimanya banyak, ya selesai. Desa dipastikan tidak bisa membangun fisik dari Dana Desa 2026. Semua pos anggaran sudah terkunci,” katanya.
BACA JUGA:Dana Desa 68,4 Miliar Nyendat Di Mana, Apa Sebab?
BACA JUGA:Desa Galau, Hingga November Dana Desa Non-Earmark Belum Cair
Kondisi ini menjadi pukulan telak bagi 148 desa di Mukomuko yang masih menyimpan kebutuhan infrastruktur mendesak. Mulai dari jalan usaha tani, drainase, sumur bor, jembatan kecil, hingga fasilitas publik dasar lainnya terancam tertunda. Padahal, pembangunan fisik selama ini menjadi tolok ukur nyata yang paling mudah dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
Situasi tersebut juga berpotensi memicu kekecewaan publik. Di tengah tuntutan masyarakat yang terus meningkat, pemerintah desa justru dihadapkan pada ruang diskresi yang makin sempit dan pilihan kebijakan yang serba terbatas.
