Daerah, terus dia, siap memberikan asistensi kepada desa-desa dalam proses pembangunan, pendirian hingga pengembangan perusahaan plat merah desa itu.
BACA JUGA:Paskibraka 2023 Dibubarkan, Ini Pesan Sekdaprov Bengkulu
BACA JUGA:Pelaksanaan APBD, OPD Pemprov Bengkulu Diminta Tingkatkan Kinerja
Dia juga menyampaikan, dalam pola kendali pengawasan yang terus dibangun sistemnya oleh Kemendes PDTT, diterangkannya, BUMDes menjadi bagian dari informasi yang terus dipantau pusat.
Sejalan dengan dukungan fiskal APBN (Dana Desa,red) yang digelontorkan pusat hingga tahun kesembilan yang artinya tengah menuju satu dekade.
"Meski begitu, sudah cukup banyak BUMDes yang terpantau memiliki grafik positif," terangnya.
Dia juga menyampaikan, tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal di kabupaten ini.
Sejalan dengan grafis jumlah desa mandiri yang juga terus bertambah. Sejalan ketetapan dari pemerintah pusat saban tahunnnya.
BACA JUGA:Permenperin Dicabut, Pembangkit Listrik Geothermal Dibangun
BACA JUGA:Permenperin Dicabut, Pembangkit Listrik Geothermal Dibangun
Untuk diketahui, ada 5 kriteria desa dalam penilaian pusat. Mulai dari status Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju dan Mandiri sebagai "kasta" paripurna desa dalam penyelenggaraan dana desanya.
Pada 2023 lalu, BUMDes Bersama, kata dia, yang sudah terbentuk yang berada di wilayah Kecamatan Putri Hijau. Komposan BUMDesma ini, menyebar pada 9 desa di wilayah itu.
Konsorsium BUMDes ini, menjadi tonggak awal transformasi UPK eks PNPM yang berakhir pada 2016 silam.
"Total anggarannya Rp 2,8 miliar," bebernya, memotivasi.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
BACA JUGA:Dishub Mukomuko Dorong Pengujian Kendaraan Bermotor