BACA JUGA:Jangan Kendor Perangi Demam Berdarah
Tepatnya pasal 5 sudah mengatur subyek sampai dengan obyek untuk memastikan penyelenggaraan program yang dipayungi UU Desa yang telah direvisi pemerintah dan DPR itu, mengamanahi pola-pola dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan desa.
Dana desa yang berkomposisi ragam program, tak terkecuali BUMDes, pengawasannya dilakukan mulai dari Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai dengan masyarakat.
Langkah dan komitmen moril sekaligus yuridis itu, sebagai wujud semangat penyelenggaraan pemerintahan partisipatif.
Maka laju kewenangan pengawasan itu, dikuatkan pula dengan adanya Sistem Informasi Pengawasan. (*)