"Sebagian diantara mereka tidak mau memakai APD karena alasan panas dan yang lainnya," ujarnya.
Oleh sebab itu, Juni kembali menekankan agar seluruh karyawan pabrik dapat menggunakan APD yang sesuai.
Seperti pelindung telinga untuk melindungi dari kebisingan mesin atau peralatan pabrik, pelindung kepala untuk area kerja yang berisiko terkena benda tumpul atau tajam, kacamata pelindung.
Untuk melindungi mata dari percikan bahan kimia atau serpihan logam, masker dan lainnya.
"Penggunaan APD bagi jaryawan pabrik itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/men/vii/2010 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri," pungkasnya. (rel)
Kategori :