Harus Tahu! 4 Jerat Pidana & Denda Untuk Pemerintah Jika Jalan Rusak. Sanksi Terberat Jika Menyebabkan Korban

Jumat 31 May 2024 - 07:15 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Sebagai akses alternatif, ruas jalan milik provinsi ini masih menjadi laluan utama, terutama masyarakat di wilayah Kecamatan Kerkap, Hulu Palik, Arma Jaya dan Arga Makmur yang memiliki aktivitas harian, seperti ASN hingga karyawan swasta. 

"Pemerintah harus tanggap. Jangan nunggu korban dulu baru gerak," celetuk pemotor lain, sembari mengegas pelan kendaraannya. 

Ombudsman, turut mengungkapkan persoalan jalan rusak semancam ini. Apalagi, sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kerja pelayanan publik. 

BACA JUGA:Jalan Amblas Ruas Lintas Sumatera di Daerah Ini Kian Kritis

BACA JUGA:Sikapi Status Jalan Harus Serius. Ini Dampaknya...

Lembaga pemerintah ini, fungsinya dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Turut diungkap Ombudsman, bahwa penyelenggaraan jalan yang menjadi kewenangan secara umum adalah Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, sudah diatur dengan jelas. 

Tepatnya lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. 

Beleid ini, mengamanatkan beberapa pekerjaan yang meliputi inventarisasi pelayanan jalan dan permasalahannya;

BACA JUGA:Jalan Lintas Alternatif Kemumu-Kerkap Jebol

BACA JUGA:Warga Bukit Tinggi Sumringah, Sambut Pengerasan Jalan Program TMMD yang Nyaris Selesai

Menyusun rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan pelayanan jalan yang diinginkan;

Melakukan perencanaan, pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan; perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan;

Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan serta melakukan uji kalaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalulintas; serta 

Pengembangan informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan. Turut diamanahkan pula, Pasal 22 UU LLAJ, bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan uji klaikan fungsi jalan yang sudah beroperasi secara berkala. 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Trans Enggano Capai 80 Persen

Kategori :