Walau pun, secara kumulatif, tingkat perceraian di Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur, mengalami penurunan.
Tapi, ketika dikomparasikan dengan subyek gugatan, tahun lalu suami yang menggugat istrinya cerai (Cerai Talak,red) cenderung meningkat.
Dalam catatan, tahun 2022 cerai talak berjumlah 163 perkara. Tahun 2023 jumlahnya 174 perkara.
BACA JUGA:Ngeri,! Kabarnya Dinas Perikanan Bakal Dapat Kado Dari Jaksa
BACA JUGA:Hari Ini, Bupati Serahkan SK Guru PPPK di Bengkulu Utara
Akan tetapi, angka perceraian tahun lalu, ditutup dengan catatan angka yang menurun. Selisih, 3 perkara lebih rendah, dibanding tahun sebelumnya.
Menjawab konfirmasi resminya, PA Arga Makmur Kelas IB lewat Panitera, Nora Addini, 12 Januari 2024, menginformasikan soal angka cerai selama 2023 itu.
Dijabar lebih dulu dengan angka kasus cerai 2022, tingkat gugatan didominasi dengan cerai gugat alias istri yang menggugat cerai suaminya.
Sayangnya, pengadilan tidak menjelaskan alasan secara umum yang menjadi dalih para penggugat mengajukan cerai.
BACA JUGA:Ooalah, Ternyata! TMMD Itu Rombongan Tentara To Mas.?
BACA JUGA:Cuma Modal Bahan Dapur! Ini 5 Cara Membasmi Panu Hingga ke Akar-akarnya
Jika sebelum-sebelumnya, tingkat perceraian, setidaknya dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari persoalan ekonomi, pihak ketiga sampai dengan faktor kesehatan.
"Cerai Gugat : 512 perkara, Cerai Talak : 163 perkara," jabar PA Arga Makmur menyampaikan data cerai untuk tahun 2022.
Mencermati data cerai tahun 2023, tidak hanya secara kuantitatif yang menurun angkanya.
Khusus cerai gugat pada tahun tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Angka cerai gugat sebanyak 498 perkara.
BACA JUGA:Kembali Bersih Seperti Baru! Ini 7 Cara Untuk Menghilangkan Noda Lumpur di Pakaian