Terungkap pula, gugatan cerai didominasi persoalan ekonomi. Meski begitu, ada juga perselingkuhan sampai dengan "cawe-cawe" pihak ketiga yakni orang tua yang turut campur terlalu jauh, dalam rumah tangga anak-anaknya.
BACA JUGA:Ngeri,! Kabarnya Dinas Perikanan Bakal Dapat Kado Dari Jaksa
BACA JUGA:Hari Ini, Bupati Serahkan SK Guru PPPK di Bengkulu Utara
Ada juga soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tapi secara umum, dalil gugatan cerai didominasi alasan ekonomi," ungkapnya.
Turut pula dijelas soal adanya kesalahan paradigma di masyarakat tentang keberadaan Pengadilan Agama.
Sudah lazim, PA, acap dianggap sebagai "lembaga pencerai". Padahal, terus dia lagi, setiap hakim ketika disumpah, salah satu fungsinya adalah mengupayakan tidak terjadinya perceraian.
Namun, bukan dimaknai melarang perceraian. Karenanya, terus dia, sebagaimana perceraian statusnya merupakan perkara perdata, maka jalur non litigasi selalu mendahului berlanjutnya proses litigasi.
BACA JUGA:Ngeri,! Kabarnya Dinas Perikanan Bakal Dapat Kado Dari Jaksa
BACA JUGA:Hari Ini, Bupati Serahkan SK Guru PPPK di Bengkulu Utara
"Makanya ada yang namanya proses mediasi," ungkapnya.
Diungkap pula, tingkat keberhasilan mediasi yang telah dilaksanakan periode itu, rasio keberhasilannya mencapai 74 persen dari total 73 perkara yang dimediasi. Sedangkan untuk 2022, tingkat keberhasilannya 25 persen dengan jumlah 105 perkara.
"Dari sisi Banding, juga menurun. Dapat diartikan, hasil putusan PA juga memuaskan," pungkasnya.
Selain itu, tingkat perkawinan dalam usia yang relatif masih muda di daerah, relatif tinggi. Bahkan, cenderung mengalami peningkatan saban tahunnya.
Membaca statistik perkara di Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Arga Makmur, periode Januari hingga Agustus 2023, angka Dispensasi Kawin yang menjadi perkara permohonan jumlahnya 106 perkara.
BACA JUGA:Ooalah, Ternyata! TMMD Itu Rombongan Tentara To Mas.?