BACA JUGA:Cuma Modal Bahan Dapur! Ini 5 Cara Membasmi Panu Hingga ke Akar-akarnya
Penutup tahun 2023 angka dispensasi kawin mencapai 149 perkara. Sederhananya, dispensasi kawin, merupakan dasar bagi Kementerian Agama (Kemenag) memproses pernikahan.
Bagi seorang calon pengantin yang belum memenuhi usia kawin, namun mesti dilangsungkan pernikahannya karena alasan tertentu.
Maka mewajibkan calon pasangan nikah, lebih dulu mendapatkan persetujuan pengadilan agama.
Ditegasi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang merupakan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
BACA JUGA:Kembali Bersih Seperti Baru! Ini 7 Cara Untuk Menghilangkan Noda Lumpur di Pakaian
BACA JUGA:Aturan Baru Parkir Devisa, Valas Tenteram di Dalam Negeri
Menegasi umur minimal pasangan kawin baik laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 tahun.
Calon pasangan nikah, baik kedua-duanya atau salah satunya yang belum memasuki usia kawin, namun harus dinikahkan secara resmi.
Wajib harus melalui mekanisme putusan pengadilan agama atas permohonan dispensasi kawin.
"Data dispensasi kawin yang diterima tahun 2022 sebanyak 140 perkara. Tahun 2023 diterima 149 perkara," jelas PA Arga Makmur Kelas IB melalui Panitera, Nora Addini kepada RU.
BACA JUGA:Menteri ESDM Tegaskan lagi Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
BACA JUGA:Material Longsor Rel Molek Masih Dicueki Pemerintah
Pegiat Anti Kekerasan Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH, menilai terdapat dilematika, menyikapi angka perkara dispensasi kawin.
Di satu sisi, kata Listi, sapa akrabnya, Dispensasi Kawih dlindungi undang-undang. Tapi patut diduga, kata dia, hilir persoalan itu sampai ditempuh, terdapat dugaan sebuah tindak pidana.
"Dugaannya adalah pelanggaran yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sanksinya berat. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Listi.