Dia berharap, persoalan ini disikapi serius pemangku kebijakan pusat hingga daerah. Bukan tidak mungkin, pernikahan yang dilegalkan itu, berimplikasi pada kualitas rumah tangga.
BACA JUGA:Tingkatkan Kewaspadaan, Jangan Beri Kesempatan Untuk Pelaku Kriminalitas!
BACA JUGA:Satroni Perkebunan dan Rumah, Harimau Terkam Ternak Warga. Begini Langkah Polisi...
"Hilir persoalannya adalah perceraian. Ini yang harus disikapi bersama," serunya.
Apa permasalahnnya? adalah pernikahan pada usia remaja atau anak-anak. Kenapa bisa terjadi? hal inilah yang menurut Julisti, persoalan di sektor hulu yang cenderung terabaikan.
"Bisa saja, mereka yang paham hukum, ketika melakukan pelanggaran UU PA, lantas mengajukan Dispensasi Nikah sebagai opsinya. Karena ini konstitusional," ungkapnya.
"Yang dirugikan nanti siapa? adalah anak-anak. Karena adanya perceraian," tandasnya. (*)