"Dimana pasca penghitungan ulang itu, terbitlah SK Nomor 441 tahun 2024 dan beberapa waktu kemudian terbit SK Nomor 442 tahun 2024. Dimana SK Nomor 442 ini juga mencabut SK Nomor 439 dan 441," sampai Dian.
BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa
Dian menambahkan, berdasarkan runut SK yang kesemuanya diterbitkan KPU Benteng tersebut, artinya dalam penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Benteng, harusnya mengacu pada SK Nomor 442 tahun 2024 tersebut.
"Andai kata KPU Benteng tetap mengacu pada SK Nomor 439 tahun 2024 dalam penetapan caleg terpilih nanti, maka kita bakal mengambil langkah hukum baik itu secara pidana umum ataupun pidana khusus," tegas Dian.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Pepy Suheri mengatakan, pihaknya sejauh ini tetap optimis jika PPP tetap meriah 4 kursi di DPRD Kabupaten Benteng, dari hasil Pemilu 2024 lalu.
"Kita juga pastikan, terkait sengketa Pemilu 2024 lalu, tidak memberikan dampak apapun terhadap proses penjaringan Pilkada di Kabupaten Benteng," singkat Pepi. (tux)