BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perangkat desa se-Provinsi Bengkulu diminta untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seiring dengan keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024.
Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah saat membuka sosialisasi dan publik hearing UU No 3 tahun 2024, Rabu 22 Mei 2024.
"UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentan desa. Tentunya UU ini sangat dibutuhkan keberadaannya," ungkap Rohidin.
Menurut Rohidin, UU Nomor 3 Tahun 2024 menjelaskan mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 Tahun, yang sebelumnya hanya 6 tahun.
BACA JUGA:KPU Minta PPS Akomodir Perangkat Desa Jadi KPPS
BACA JUGA: Kades dan Perangkat Desa Dilarang Terlibat Kampanye
"Disamping itu UU tersebut juga menjelaskan tugas dan kewenangan perangkat desa. Makanya kita berharap perangkat desa dapat memedomani UU itu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya," tegas Rohidin.
Sementara Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas mengatakan, sosilisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini, sudah berdasarkan riset yang dilakukan.
"Salah satunya berkaitan dengan keaktifan organisasi desa di Provinsi Bengkulu, dalam melakukan kegiatan tentang pedesaan dan ikut andil dalam membeberkan pendapat (kritik) kepada pemerintah," kata Asri.
Lebih lanjut Asri mengatakan, Bengkulu ini merupakan provinsi ke 7 yang dilakukan sosialisasi, tentunya dengan sejumlah alasan.
BACA JUGA:Wakili Kabupaten BU, Desa Tebing Kaning Terima Kunjung Tim Penilai BKR Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Siapkan Usulan Dana Desa Tahap II, Camat Ingatkan 2 Hal Ini...
"Pertama karena historisme, kedua karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif terutama terhadap kegiatan desa dan mengkritik pemerintah," demikian Anas. (*)