Banner Dempo - kenedi

KPU Minta PPS Akomodir Perangkat Desa Jadi KPPS

--

MUKOMUKO RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko. Meminta Panitia Pemilihan Suara (PPS) mengakomodir tokoh masyarakat, mahasiswa, dan perangkat desa di wilayah setempat untuk menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau (KPPS). Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Endang Surya Bakti ketika dikonfirmasi Rabu (6/12).

"Tolong akomodir perangkat desa, tokoh masyarakat dan mahasiwa yang ada di desa setempat untuk menjadi petugas KPPS," katanya.

Penegasan Endang, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 yang di ikuti oleh 75 PPK di Kabupaten Mukomuko. Selain itu petugas KPPS minimal paham mengoperasikan Handphone (HP), meskipun tidak ada persyaratan tertulis dalam penerimaan petugas KPPS.

"Kami rasa, aplikasi di HP itu kan  tidak ada yang tidak tahu masalah Siakba di hp android. Dan kalau bisa mengoperasikan komputer karena laporan kita melalui online semua sehingga mereka cepat menyampaikan laporan," ujarnya.

Zaman sekarang ini, katanya, jarang  rasanya orang tidak punya HP dan KPU sekedar mengingatkan kembali jangan sampai tidak tahu sama sekali. Pengetahuan tentang Siakba itu harus dimiliki oleh perorangan, tapi mereka akan didampingi oleh PPS untuk mengupload laporan ke Siakba. PPS yang membantu dan mengakomodir seluruhnya. Lain dengan aplikasi Sirekap yang cepat itu pakai komputer.

"Sedangkan persyaratan tertulis menjadi petugas KPPS usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, lalu pendidikan minimal SLTA sederajat," jelasnya.

BACA JUGA:Perkata PA, Kejari Mukomuko Terima Berita Acara Ahli Kontruksi

Kemudian PPK dan PPS tetap mengecek pendaftar KPPS ini terlibat partai politik atau tidak di sistem informasi partai politik (Sipol) dan dari tujuh per tempat pemungutan suara (TPS), kemungkinan 30 persen terkait Sipol. Endang memastikan, cuma PPS yang tahu seseorang yang bakal direkrut itu memang bergerak di parpol atau namanya dicatut saja.

"Kalau sekedar dicatut saja mereka sekedar membuat surat pernyataan. Kita upayakan yang bersangkutan langsung ngurus ke parpol yang mencatut namanya," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan