BACA JUGA:Digempur Berbulan-bulan, Pejuang Palestina Tetap Kokoh, Apa Rahasianya?
Menjadi tujuan juga adalah pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi.
Sedangkan DAK Nonfisik, anggarannya Rp 133,76 triliun yang diarahkan mempertajam fokus kegiatan DAK Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi;
Selain itu, untuk peningkatan investasi pada lokasi prioritas, mempertajam kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berbasis kinerja dan memperluas target output tunjangan guru.
Termasuk juga untuk peningkatan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Primer serta Alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASND telah memperhitungkan kenaikan gaji.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Rampungkan Hibah Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Ngeri.! Kasus BUMDes Berangan Mulya Berlanjut, Jaksa Panggil 2 Orang Saksi
Sudah dilansir RU sebelumnya, Tunjangan sertifikasi ribuan guru, untuk triwulan pertama tahun 2024 yang belum dibayarkan, masih terganjal anggaran.
Anggaran yang mengait pada hampir 1.500 guru di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ini, sebelumnya lambat diproses yang diklaim daerah lantaran Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKPT yang belum terbit.
Belakangan, surat keputusan yang diterbitkan pemerintah yang lazimnya diterbitkan 2 kali dalam setahun itu, sudah rilis sehingga instansi teknis di daerah dapat memproses usulan pencairannya, dalam mekanisme akuntansi pemerintah.
Namun hingga memasuki medio triwulan kedua tahun 2024 ini, anggaran tunjangan triwulan pertama yang totalnya mencapai Rp 14 miliar lebih itu, belum juga dibayarkan pemerintah.
BACA JUGA:Ketua Pansus DPRD BU Sampaikan Catatan dan Rekomendasi LKPJ Bupati Bupati TA 2023
BACA JUGA:Tiket Penjara Dipesan, Jaksa Naikkan Perkara 20 Persen ke Penyidikan
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, M.Si, saat dikonfirmasi RU menyampaikan proses yang telah berjalan di daerah, terkait pembayaran tunjangan sertifikasi ini sudah dilakukan. Sudah pula rampung.
Proses yang sudah berjalan itu, kata Masrup, begitu kerja teknis yang telah rampung oleh Dinas Pendidikan, berlanjut dengan proses rekonsiliasi.
Rekonsiliasi ini, terus dia lagi, yakni data antara pihak kementerian (Kemendikbud dan Kemenkeu) dilakukan padupadan bersama dengan data dari pemerintah daerah.