"Ditjen GTK mendorong Pemda, untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja, sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah," pungkasnya.
BACA JUGA:Pastikan Pembangunan TMMD Berkualitas Baik, Dandim Bengkulu Utara Turun Ke Lokasi
BACA JUGA:180 JCH Mukomuko Melaksanakan Ibadah Arbain di Madinah
TPG menjadi komposan transfer pusat untuk segmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menjelaskan, Tansfer ke Daerah atau TKD 2024 mencapai Rp 857,59 triliun.
Rinciannya, terbagi dalam Dana Bagi Hasil atau DBH sebesar Rp 143,09 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 427,69 triliun.
DAU TA 2024 sendiri terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 343,53 triliun.
Selanjutnya, DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK.
BACA JUGA:Pasar Murah Solusi Cepat Atasi Inflasi Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Mau Baterai HP Tetap Awet!! Hindari 8 Kesalahan Ini Saat Mengecas HP
DAU tersebut, dialokasikan pemerintah untuk mendukung pendanaan kelurahan dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan serta Pekerjaan Umum.
Masih merujuk paparan, Kemenkeu menerangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya mencapai Rp 188,10 triliun.
Total anggaran ratusan triliun tersebut, terbagi dalam format DAK Fisik serta DAK Non Fisik.
Pemerintah menerangkan, DAK Fisik alokasinya sebesar Rp 53,82 triliun. Anggaran ini guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sumatera Barat