Tujuan revisi kebijakan itu adalah agar cadangan devisa Indonesia tidak semakin tergerus di tengah tren surplus perdagangan yang terus berlanjut.
BACA JUGA:Antisipasi Dampak Situasi Geopolitik Global
BACA JUGA:Sawahku Menyala, Petani Pun Gembira
Nah, regulasi yang direncanakan direvisi terutama yang tertuang ke dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2019.
Rencana Revisi
Rencana revisi regulasi yang mengatur parkir DHE dengan batas tertentu dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika itu.
Menurut Menko Perekonomian, selama ini devisa yang masuk ke dalam negeri saat ini hanya dicatat oleh Bank Indonesia tanpa kewajiban untuk parkir atau mengendap.
BACA JUGA:Starlink dipastikan Tak Dapat Insentif dari Pemerintah
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Jagung dengan Optimal Serap Panen Petani
Penyebabnya, Indonesia menerapkan kebijakan devisa bebas yang tidak mensyaratkan devisa untuk parkir di dalam negeri.
Khusus soal kebijakan penerapan rezim devisa bebas awalnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah 16/1970, yang kemudian diatur lebih jelas di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 1999.
Melalui aturan itu, setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, tanpa adanya pembatasan dalam jumlah pembelian dan penjualan mata uang asing antara penduduk dan atau nonpenduduk.
Bahkan, tidak ada kewajiban menjual devisa kepada negara, sehingga penggunaan devisa bebas dimiliki oleh siapapun untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional, transaksi di pasar uang dan transaksi di pasar modal.
BACA JUGA:Tarik Minat Investor Migas, Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan
BACA JUGA:Menteri Investasi: Pelibatan Masyarakat Penting Dilakukan dalam Proyek Investasi di Daerah