BACA JUGA:Antisipasi Dampak Situasi Geopolitik Global
BACA JUGA:Sawahku Menyala, Petani Pun Gembira
Saat ini, pemeritah juga telah mengatur menenai tata cara penempatan DHE SDA melalui regulasi terbaru, yakni PP nomor 36 tahun 2023. Bila ini benar-benar direalisasi, cadangan devisa semakin kuat dan tahan terhadap goncangan, ketercukupan likuiditas valas di dalam negeri terjaga, dan masalah inflasi tinggi dan volatilitas pada nilai tukar rupiah dengan mudah teratasi. (*)
Sumber Indonesia.go.id
Kategori :