Banner Dempo - kenedi

Tarik Minat Investor Migas, Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan

Tarik Minat Investor Migas, Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan-esdm.go.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan peningkatan kebijakan, untuk menarik minat para investor di sektor minyak dan gas sejak 2021. 

Seperti dilansir laman Kementerian ESDM, di antaranya adalah pemberlakuan syarat dan ketentuan Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Pembagian Produksi baru, exploration privileges, dan insentif hulu migas.

"Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi. Antara lain yakni pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat kontrak cost recovery dan gross split. Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa Pemerintah beradaptasi," ujar Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ariana Soemanto.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2021 yang mengatur Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru, calon Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split.

BACA JUGA:Menteri Investasi: Pelibatan Masyarakat Penting Dilakukan dalam Proyek Investasi di Daerah

BACA JUGA:Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk

Bahkan Pemerintah tidak lagi mewajibkan Kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan Pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri.

Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon invenstor antara lain peningkatan Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC), Bank Guarantee yang lebih murah sebesar USD500,000 untuk Joint Study, penawaran langsung tanpa Joint Study (Studi Bersama), hingga eksklusivitas Unconventional Hydrocarbon dimana unkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, dan biaya Joint Study sebagai biaya operasional.

Kemudian terkait Exploration privileges, kata Ariana, bahwa prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah, dimana komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.

Kemudian, Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dimana masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

BACA JUGA:Percepat Transisi, Indonesia Dorong Perluasan Akses Energi Bersih

BACA JUGA: Pemerintah Terus Dorong Keberlanjutan Prakerja

"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama Pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi," ujarnya.

Ariana menegaskan, bahwa Pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu pihak Kontraktor. Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dinilai dapat mendongkrak keekonomian proyek migas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan