Aturan Baru Parkir Devisa, Valas Tenteram di Dalam Negeri

Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Wacana agar pelaku usaha memarkir devisanya akan direalisasikan agar cadangan devisa terjaga. -ANTARA FOTO/Makna Zaezar-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di tengah ketidakpastian perekonomian global, ketahanan cadangan devisa di dalam negeri sangatlah diperlukan.

Oleh karena, wacana agar pelaku usaha memarkir devisanya di dalam negeri cukup kuat berhembus dalam setahun terakhir ini.

Munculnya wacana itu tidak salah. Pasalnya, perekonomian global hingga kini tak kunjung beranjak membaik.

Bahkan beberapa risiko global masih siap menghadang, di antaranya arah kebijakan The Fed yang masih penuh ketidakpastian, eskalasi tensi geopolitik berbagai kawasan, serta disrupsi rantai pasok global yang belum sepenuhnya pulih.

BACA JUGA:Menteri ESDM Tegaskan lagi Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BACA JUGA:Satu Dekade Masifnya Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia

Di tengah kondisi itu, dari sisi perekonomian domestik, khusus terkait kebijakan The Fed, masih tampak menunjukkan resiliensinya. Indikator itu terlihat dari capaian pertumbuhan pada triwulan I ini.

Meskipun demikian, bangsa ini harus siap dengan kondisi apanpun dari ketidakpastian perekonomian global tersebut. Salah satu langkah antisipasi itu adalah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2024.

Melalui PP 22/2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur ulang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

“Ketersediaan valuta asing di dalam negeri menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional, terutama rupiah,” tulis Presiden Jokowi dalam penjelasan beleid tersebut. 

BACA JUGA:Holding BUMN Pangan ID FOOD Siap Jaga Ketahanan Pangan Regional Asia Tenggara

BACA JUGA:Pemerintah Menghadirkan Rumah bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Aturan yang telah diwacanakan sejak tahun lalu itu mengatur terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi eksportir yang memarkirkan hasil ekspornya di dalam negeri di instrumen moneter/keuangan. Selain itu, juga insentif bagi retensi yang dikonversi ke rupiah. 

Instrumen moneter/keuangan, yaitu termasuk deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Bank yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan