Skandal Dana Eks PNPM-MPD Segera ke Pengadilan

Senin 20 May 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Tersangka AM, menyerahkan titipan uang pengganti sebesar Rp 75 juta, Senin, 22 April 2024," ujar Ekke lewat sambungan telponya, Selasa, 23 April 2024 siang. 

Dijelaskan Ekke, penitipan UP tersebut akan ditempatkan di rekening khusus yang telah dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:NPHD Dana Pengamanan Pilkada Sudah Diteken Bupati

BACA JUGA:DPRD BU Gelar Sidang Paripurna Penyampian Rekomendasi LKPJ Bupati Bengkulu Utara Tahun 2023

Nantinya, uang pengganti akan dilanjutkan dengan eksekusi, setelah perkara yang statusnya baru di proses pelimpahan tahap 1 itu. 

Karena kasus ini murni ditangani sejak awal oleh Kejari Bengkulu Utara, maka proses pelimpahan tahap dua, akan dilakukan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut. 

"Baru akan dilanjutkan pendaftaran perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bengkulu," Ekke menjelaskan. 

Di tengah sorotan dugaan skandal bancakan dana perguliran miliaran rupiah yang nyaris moksa. 

Kejari Bengkulu Utara baru mengusut persoalan ini pada Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Air Napal. 

BACA JUGA:Momen HKN Ke-116, Bupati Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas

BACA JUGA:Emban Tugas Penting, 95 Calon Paskibraka Diseleksi

Dari hasil pengusutan sampai dengan ditingkatkannya statusnya ke penyidikan, kemudian menetapkan AM dan H sebagai tersangka pada 24 Januari 2024.  

Praktik dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.221.410.800. 

"Penyerahan uang titipan oleh AM, dilakukan oleh keluarganya," terang Ekke.

Sekadar mengulas, setelah menilai telah terpenuhinya minimal 2 alat bukti, jaksa kemudian menahan para tersangka tepat pada hari berubahnya status AM dan H dari saksi menjadi tersangka. 

Jaksa kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kategori :