RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan korupsi dana perguliran eks PNPM-MPD yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, tak lama lagi bakal menuju meja persidangan.
Kabarnya, Senin, 20 Mei 2024 ini, perkaranya bakal melaju ke Tahap 2. Bedanya, proses itu tidak melibatkan 2 lembaga.
Pasalnya, dugaan rasuah ini dibuka sejak awal mulai dari Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) hingga Penyelidikan, sepenuhnya dilakukan sendiri oleh korps adhyaksa.
Maka proses pelimpahan tahap keduanya yakni berkas berikut dengan tersangka, akan dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum.
BACA JUGA:Kabar Penting, Bakal Ada Double Penerima Gaji 13, Waktu Pembayarannya Tidak Lama Lagi
BACA JUGA:Penghormatan Perjuangan Bangsa, Polres Mukomuko Gelar Upacara HKN Tahun 2024
Itu artinya, setelah dilakukan pelimpahan tahap 2, kejaksaan akan memproses perkara ini dengan mendaftarkan perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Proses ini untuk mendapatkan jadwal sidang dari pengadilan adhoc yang berkedudukan di Kota Bengkulu tersebut.
Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo,SE,SH,MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar,SH,MH, saat dikonfirmasi membenarkan rencana tersebut.
"Tengah dalam proses," ujarnya, Senin, 20 Mei 2024 pagi.
Warta sebelumnya menulis, satu dari 2 tersangka dugaan korupsi dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP), menyerahkan uang pengganti atau UP ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Launching Logo dan Maskot MTQ, Bupati Mian dan Gubernur Optimis Semua Akan Berjalan Sesuai Harapan
BACA JUGA:Inspektorat Mukomuko Lakukan Audit Kinerja OPD Tahun 2024
Diketahui, penyidikan oleh jaksa yang sudah menjerat AM dan H, masing-masing selaku Ketua UPK dan Bendahara Air Napal Kecamatan Air Napal itu.
Jaksa turut membenarkan penitipan UP dalam dugaan korupsi eks PNPM-MPD yang berdasarkan audit muncul kerugian sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.